Rasulullah dan Negara Madinah
Nabi Muhammad SAW
merupakan rasul terakhir bagi umat islam, sudah seharusnya bagi seorang muslim
untuk mengikuti, mematuhi, dan juga mencontohkan apa yang dilakukan dan
diperintahkan oleh rasul. Pada zaman sekarang ini banyak nilai islam yang mulai
pudar, beberapa diantaranya telah tercampurkan dengan budaya barat, namun bukan
berarti seluruh nilai keislaman telah tiada. Maka sebagai seorang muslim
haruslah mencontohkan dari yang paling utama terlebih dahulu yaitu rasulullah
seperti halnya rasul dalam menjalankan pemerintahan atau negaranya yaitu negara
madinah. Awal mula perpolitikan Nabi Muhammad adalah ketika diangkatnya beliau
menjadi pemmpin Madinah, dimana pengangkatan beliau tercatat dalam perjanjian
bukan wahyu.
Jazirah Arab merupakan satu kesatuan kesukuan
yang besar karena didalamnya ada banyak sekali kabilah kabilah mulai dari yang
besar hingga yang kecil sehingga ada politik proteksi yang merupakan implikasi
dari baiat. Ketika pengangkatan nabi Muhammad sebagai pemimpin Madinah rasul
memulai dengan pendirian masjid sebagai tempat peribadatan, sentral dari bidang
keilmuan dan musyawarah dengan masyarakat madinah, lalu menegakkan otoritasnya
juga memelihara hukum yang bersifat menyeluruh guna melindungi semua suku yang
mendiami madinah dan sekitarnya juga untuk memperkuat pemerintahan dan
perpolitikan negara Madinah yang ketika pengangkatan rasul mendapat banyak
lawan terutama dari kaum yahudi Madinah. Setelah itu barulah dibuat perjanjian
dengan para pemimpin kabilah-kabilah dan suku di dalam serta luar madinah[1] untuk mengokohkan kekuatan madinah. Perjanjian beliau
dengan para pimpinan dan pembesar suku itu dikenal dengan Piagam Madinah. Piagam ini berisikan aturan-aturan yang dimana peraturan tersebut
di lampirkan untuk masyarakat Madinah dan hubungan antara berbagai komunitas
dalm masyarakat Madinah yang majemuk. Di antara berbagi substansi konstitusi
atau peraturan tersebut adalah membangun ikatan persudaraan timbal-balik antara
kaum Muhajirin (Pengungsi Mekkah) dan kaum Anshar madinah.[2]
Pemerintahan kota Madinah sudah mencakup susunan yang sempurna
karena terdapat nilai kearifan lokal dan ajaran islam. Sistem ini mengekalkan
hubungan instrumen negara, pemerintahan dengan mengakui hak-hak negara bagian
(provinsi) dan wilayah pendudukan (futuhat). Hubnungan antara pemritah
pusat dan bagian terus diperkuat unutk pembagian kekuasan yang adil. Dalam
manajemen pemrintahaan ini Nabi Muhammad berukasa penuh untuk pengangkatan,
pelantikan atas struktur pemerintah. Depratmen yang membidangi admisnistrasi disebut diwanal insya yang bertgas dalam penulisan politik, wahyu,
undang-undang, dokumen negara, perwakilan kamanan, pelaksanaan institusi
diplomatik (sifarah), sistem risalah, terjemahan bahasa asing untuk
tujuan dakwah dan hubungan bilateral, perlindungan keamanan dalam masa perang
dan perdamaian.[3]
Pemerintahan madinah telah membentuk satu susunan kasta politik
yang sempurna dengan perpaduan nilai kearifan local dan ajaran islam.Sistem ini
mengekalkan hubungan instrument negara satu dengan negara yang lainya.Kebijakan
yang diambil melibatakn kepentingan wilayah akan dirujuk melalui kesepakatan
besama.Nabi SAW sebagai kepala negara bertanggung jawab penuh melantik ,
sekertaris, bendahara, ajudan, juru bicara , staff ahli, gubernur, Dll. Setiap
lembaga yang bertugas mengurus rakyat bertanggung jawab penuh kepada kepala negara yang diawasi oleh badan
pengawas khusus yang tergabung dalam majllis muqoba .Negara Madinah juga membentuk departemen yang membidangi administrsi pemerintahan, yang bertugas
dalam penlisan dokumen . risalah, wahyu, terjemahan bahasa asing, pelaksanaan
institusi diplomatik, dan hubungan bilateral.
Pendidikan merupakan
sasaran utama di madinah, karena dengan mencetak guru yang berintelek yang bisa mencetak generasi pendakwah yang hebat dan bermutu.
Setiap kabilah
mengeluarkan inovasi di setiap bidang ilmu. Insitusi masjid di
gerakan untuk merangsang intelektualisme dan memanajemen peluang kepada penduduk akses pendidikan. Ashab al-asuffah
atau ahlu suffah merupakan
pesantren ayng didirikan Nabi Muhammda SAW, dan ini merupakan manajemen yang dilakukan untuk
menyebarkan agama islam. Bangsawan Bahrain dan oman merupakan yang dididik oleh
islam untuk menjadi muqri dan mualim yang mengarahkan penghayatan dan tafauhi
fi diin islam di daerahnya.[4]
Dalam pemerintahan negara madinah, ada beberapa sektor perekonomian
yang menopang itu semua, diantaranya: Peternakan
yang merupakan mata pencaharian sebagaian
besar suku arab pedalaman badui. Hal mereka ternak adalah kambing dan unta,
untuk diambil kulit, daging dan susunya. Lalu
Perdagangan yang banyak dilakoni oleh suku-suku bangsa arab yang mendiami kota
besar yang disebut ahlul hadhar dari satu kota ke kota lain sebagaimana
yang mereka teladani dari nabi Muhammad. Dan terakhir Pertanian
yang digarap dan
dikerjakan oleh suku-suku arab yang bertempat tinggal di lahan subur seperti
thaif[5]
Piagam Madinah yang di bentuk oleh nabi pada
zamannya yang di sepakati oleh ummah beranggapan bahwasannya kaum pada saat itu
tidak dibedakan antara kaum Muslim dan kaum Yahudi. Pembahasan dan kesepakatan
di antara nya ada dua hal yang menyatakan bahwa orang-orang Mu’min dan Muslim
adalah ummat yang satu, tidak termasuk golongan yang lain, Dan menyebutkan
bahwa orang-orang Yahudi dan sekutunya adalah satu ummat bersama orang-orang
Mu’min. Piagam madinah merupakan hal yang terpenting dalam kepemimpinan rasul
karena didalamnya ada perjanjian antara rasul dan umat di madinah ketika itu.
[1]
Zaman Q. NEGARA MADINAH(Sebuah Prototype Ketatanegaraan Modern). Muhammad
menjadi kepala madinah, jurnal agama dan hak asasi manusia, vol 2. No 1. 2012.
Hlm 75
[2] ibid
[3] Thabrani Mukti Abdul. Tata Kelola Pemerintahan. Bab
kodifikasi umat. jurnal agama dan hak asasi
manusia, vol 4. No 1. 2014. Hlm 21-22
[4] ibid
[5] Zakaria Hadi Abdul. Sejarah Lengkap Kota Mekkah dan Madinah. Bab
sejarah lengkap kota mekkah. Diva press, Yogyakarta.2014. hlm 30-31
Komentar
Posting Komentar